Jakarta: Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli barang kena pajak (BKP) atau juga jasa kena pajak (JKP).
Terdapat beberapa alasan yang disebut pemerintah terkait kenaikan PPN sebesar 1%, dari 11% menjadi 12% pada 2025 yang termaktub dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News