Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:
Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per kilometer (km).
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10 ribu per km.
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 per km.
Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km.
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai Rp11 ribu per km.
Baca selengkapnya di sini Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News