Upaya Melindungi Lingkungan Perguruan Tinggi dari Kekerasan Seksual

Upaya Melindungi Lingkungan Perguruan Tinggi dari Kekerasan Seksual

23 Desember 2021 08:02
PADA akhir 2021 kasus kekerasan seksual terus muncul ke permukaan. Kasus kekerasan seksual yang selama ini terpendam perlahan-lahan mulai naik ke permukaan dan diketahui khalayak ramai. Mencuatnya berbagai kasus kekerasan seksual ini seiring dengan perkembangan penggunaan media sosial di kalangan masyarakat.

Namun, dunia perguruan tinggi ternyata juga tidak luput dari kasus kekerasan seksual. Menurut survei yang dilakukan Kemendikbud-Ristek pada 2020 di 79 kampus, 77% dosen mengatakan kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan perguruan tinggi dengan mayoritas korban ialah perempuan.

Hasil riset ini seperti menjawab pertanyaan masyarakat mengapa belakangan ini sering sekali muncul kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Berangkat dari maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi, Kemendikbud-Ristek mengeluarkan Permendikbud-Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tujuan peraturan menteri ini ialah mengisi kekosongan hukum dan melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Dalam undang-undang tersebut, selain memperluas makna kekerasan seksual, Kemendikbud-Ristek menyertakan sanksi serta kewajiban yang harus diberikan kampus kepada korban kekerasan seksual. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Perguruan Tinggi