Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!
Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!
Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!
Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!
Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!
Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!
Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!

Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Cegah Sejak Dini!

06 Agustus 2024 15:24
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. Untuk itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak. Sumber: PPATK/PGSI/Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis judi online