Jakarta: Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama 2021. Cuti bersama tahun depan sebanyak tujuh hari.
"Cuti lebaran sesuai saran Menparekraf (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 ditetapkan pada 12 dan 17-19 Mei 2029. Sementara 24 dan 27 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri PANRB, 12 Maret 2021 ditetapkan sebagai cuti bersama menyambut Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News