Jakarta: Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bagian dari bansos pendidikan DKI Jakarta yang akhir-akhir ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Karena pada anggaran tahun 2024 rencananya akan dipangkas.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Terus apa penyebab hal ini menuai protes dari penerima manfaatnya? Apa alasannya?
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News