Meningkatkan Kualitas Desentralisasi Fiskal Melalui UU HKPD

Meningkatkan Kualitas Desentralisasi Fiskal Melalui UU HKPD

13 Desember 2021 11:11
DALAM Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa, 7 Desember 2021, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang (UU) setelah dilakukan pembahasan selama enam bulan.

UU HKPD merupakan upaya mendukung penguatan desentralisasi fiskal dengan mendorong pengalokasian sumber daya nasional secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, di dalam UU HKPD akan ada penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang berpotensi mendongkrak penerimaan hingga 50%. Melalui beleid yang memiliki 12 bab dan 193 pasal ini, pemerintah daerah dapat bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan bagi publik. Dok. Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis DPR RI