Jakarta: Seperti diketahui, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat. Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News