Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Sritex Dinyatakan Pailit, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut

02 November 2024 12:08
Jakarta:  PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Istilah pailit dalam dunia bisnis sering digunakan, sama halnya dengan bangkrut. Namun, tahukah Sobat Medcom bahwa keduanya memiliki makna berbeda?

Lantas, apa yang dimaksud dengan pailit? Apakah hal tersebut sama saja dengan bangkrut?


Pengertian Pailit



Seperti disinggung di awal artikel, pailit dan bangkrut merupakan dua yang berbeda. Pailit adalah suatu keadaan hukum di mana seorang debitur atau perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditur (pemberi utang). 
 
Pengertian kepailitan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
 
Dilansir laman Kementerian Keuangan Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004:
 
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” 
 

Pengertian Bangkrut



Kebangkrutan merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena kerugian besar. Perusahaan yang bangkrut mungkin tidak dapat melanjutkan operasinya karena kekurangan aset untuk menutupi liabilitasnya.
 
Bangkrut atau gulung tikar umumnya terjadi karena kesalahan manajemen atau operasional yang menyebabkan kondisi keuangannya tidak sehat. Kondisi ini berdampak negatif terhadap perusahaan, karyawan, hingga pemiliknya. 
 
Perusahaan yang bangkrut mungkin terpaksa memberhentikan karyawan, menghentikan operasinya, atau dilikuidasi. Pemilik perusahaan pun dapat kehilangan investasi dan aset pribadi mereka. Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis sritex (sri rejeki isman)