KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang selama dua pekan.
PPKM Mikro juga mengalami perluasan kepada lima provinsi sehingga total berlaku di 15 provinsi. Provinsi-provinsi itu ialah Sumatra Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.
Airlangga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang PPKM Mikro disebabkan oleh keefektifan PPKM mikro dalam menekan laju penambahan kasus aktif covid-19, baik dari segi jumlah maupun persentase.
“Secara umum, selama 10 minggu PPKM mikro telah menekan laju penambahan kasus aktif, jumlah dan persentase turun secara signifi kan. Sejak kasus tertinggi terjadi pada 5 Februari 2021, kasus aktif sudah turun 25,42% sebanyak 44.919 kasus,” kata Airlangga, Jumat, 19 Maret 2021.
Dia menambahkan bahwa indikator pengendalian covid-19, seperti bad occupancy rate/ICU, tingkat kesembuhan, dan tingkat kematian di 10 provinsi pelaksana PPKM mikro juga terjadi perbaikan.
Belajar tatap muka
Airlangga menuturkan, salah satu perubahan aturan yang dilakukan dalam PPKM mikro kali ini ialah kegiatan belajar mengajar yang akan mulai dibuka secara bertahap khusus untuk perguruan tinggi.
“Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK masih secara daring, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi yang berbasis protokol kesehatan dengan peraturan daerah yang ada,” ungkapnya.
Aturan baru lainnya ialah kegiatan seni budaya yang sudah diizinkan untuk kembali beroperasi. Meski demikian, Airlangga menambahkan bahwa perizinan ini dilakukan secara bertahap, yakni dengan maksimal pengunjung sebanyak 25% dan tentunya harus memenuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, untuk aturan di perkantoran, sektor esensial, tempat makan, konstruksi, tempat ibadah, dan transportasi umum masih sama dengan aturan PPKM mikro sebelumnya. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News