Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.
Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.
Karena itu, KPU memajukan tanggal pendaftaran pasangan calon
presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023.
Berikut rencana tahapan pilpres:
10 - 16 Oktober 2023
Masa pendaftaran capres-cawapres
10 - 18 Oktober 2023
Pemeriksaan Kesehatan
14 - 25 Oktober 2023
Penyampaian hasil verifikasi, perbaikan persyaratan, dan verifikasi perbaikan
17 Oktober - 12 November 2023
Pengusungan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan
13 November 2023
Penetapan pasangan capres-cawapes
28 November – 10 Februari 2024
Masa kampanye pemilu
11-13 Februari 2024
Masa tenang
14 Februari 2024
Pemungutan suara
14-15 Februari 2024
Penghitungan suara
15-20 Maret 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara.