Berikut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024:
1-7 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik14 Desember 2022: Penetapan partai politik
1-9 Januari 2023: Penetapan daerah pemilihan
1-14 Mei 2023: Pendaftaran calon DPD, DPR, dan DPRD
1-21 Juni 2023: Penetapan daftar pemilih tetap (DPT)
7-13 September 2023: Pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres
11 Oktober 2023: Penetapan pasangan capres dan cawapres, daftar calon tetap (DCT), anggota DPD, DPR, dan DPRD
14 Oktober 2023-10 Februari 2024: Kampanye berupa pertemuan terbatas tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga
21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye berupa rapat umum dan iklan media masa
14 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, PDRD kabupaten/kota dan DPD RI
15 Februari -20 Maret 2024: Pemungutan suara pilpres putaran 2 (jika ada)
Sumber: Keputusan KPU RI No: 21 Tahun 2022