Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Keputusan tersebut diumumkan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.
Penetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sementara pemerintah belum menetapkan cuti bersama 2022 karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum menentu.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 dalam menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2022.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Adapun 16 hari libur nasional tersebut sebagai berikut:
Dok. Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News