Jakarta: Warga DKI Jakarta yang ingin beraktivitas di luar rumah wajib divaksinasi covid-19. Warga harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan hingga berkunjung ke mal.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 3 Agustus 2021.
Warga yang ingin bepergian setidaknya sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Meski begitu, ada pengecualian vaksinasi covid-19 bagi penyintas covid, anak-anak, dan kaum komorbid.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," demikian bunyi Kepgub, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi covid-19 agar dapat beraktivitas di Jakarta? Berikut caranya! Dok Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News