Pemberlakuan Tarif Baru Tes PCR

Pemberlakuan Tarif Baru Tes PCR

19 Agustus 2021 07:37
Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes PCR (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi covid-19 sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi covid-19.

"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan, ucap Presiden.

Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes covid-19 akan semakin banyak. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujar Presiden.

Sementara itu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.
  
Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Jokowi meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
  
Evaluasi pun dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali dan Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Virus Korona