Pemerintah kembali memberlakukan PPKM Mikro untuk mencegah penularan virus Korona (Covid-19) dengan pengetatan di berbagai sektor. Wilayah Jakarta dan sekitarnya pun melakukan sejumlah pengetatan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperkuat selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Selasa, 22 Juni 2021.
TNI-Polri akan membantu pemerintah melakukan kegiatan testing dan tracing serta pemisahan kegiatan masyarakat yang harus menjalani isolasi mandiri. Kapolri memastikan personel TNI-Polri akan membantu mendistribusikan kebutuhan pangan dan obat-obatan.
Berikut sejumlah aturan PPKM Mikro Pusat
1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta
- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.
- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.
2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:
- Zona Merah: dilakukan secara Daring.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall
- Makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas.
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
6) Kegiatan Konstruksi: Kegiatan Konstruksi
- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7) Kegiatan Ibadah: Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dok. Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News