Perbedaan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Perbedaan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar

31 Maret 2020 14:17
Dalam Pasal 1 Ketentuan Umum undang-undang ini mencantumkan apa yang dimaksud dengan karantina wilayah. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(RIZ)

Grafis Virus Korona