AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi. Namun, untuk membuat kekuatan hukum yang lebih tinggi dalam kepemilikan sebuah rumah, Anda membutuhkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berbeda dengan jenis sertifikat lainnya, status kepemilikan SHM sangat tinggi kekuatan hukumnya, Selain itu, SHM juga tidak perlu diperpanjang, bisa diwariskan dan dapat digadai.
Untuk mengubah AJB menjadi SHM, ada beberapa persyaratan dan proses yang perlu Anda lewati. Berikut ini proses hingga persyaratan untuk mengubah AJB ke SHM.
Persyaratan untuk pembeli:
1. Fotokopi KTP2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
Persyaratan untuk penjual:
1. Fotokopi KTP2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
4. Surat bukti hak atas tanah
5. Bukti Pembayaran PBB
6. Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan
Prosedur
1. Mengajukan ke BPN
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor BPN, di sana Anda bisa langsung datang ke loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM.Jangan lupa untuk melampirkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Jual Beli dan lain sebagainya.
2. Proses Pengukuran
Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah Anda.Untuk itu jangan lupa untuk memberikan alamat lengkap rumah saat mengajukan permohonan, agar petugas pengukuran BPN menemukan rumah Anda dengan mudah.