Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini

Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Dibacakan MK Hari Ini

16 Oktober 2023 14:07
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 16 Oktober 2023, dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun. Dok. Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis mahkamah konstitusi capres Pilpres 2024 Pemilu 2024