Pemerintah telah menentukan tarif baru taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Operator penyedia layanan jasa taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News