Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

13 Juli 2017 13:29
Menteri Hukum dan HAM berwenang "melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum" terhadap ormas yang "menganut, mengembangkan, sera menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(fit)

Grafis jokowi ahok