Aturan PSBB DKI Jakarta
Aturan PSBB DKI Jakarta

Aturan PSBB DKI Jakarta

13 April 2020 15:58
Jakarta: Kepatuhan masyarakat terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meningkat. Terutama, pada aturan menjaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker.
 
"Di hari keempat ini, kami melihat ada peningkatan kepatuhan masyarakat, khususnya pengendara. Jadi, mereka sudah memakai masker dan menerapkan physical distancing," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat mengecek kendaraan di lokasi check point di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 13 April 2020.
 
Penerapan physical distancing, kata Nana, terlihat pada pemotor yang tidak membawa penumpang. Pemotor mayoritas berkendara seorang diri.

Nana mengatakan anggota Polri, TNI, serta Pemerintah DKI Jakarta akan terus mengawal penerapan PSBB. Tujuannya, kata dia, segera memutus estafet virus korona (covid-19) di Ibu Kota.
 
PSBB di Jakarta berlaku sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 23 April 2020. PSBB diterapkan selama 14 hari dan akan diperpanjang jika dibutuhkan.
 
 
Jumlah pasien positif covid-19 (korona) di Jakarta bertambah. Tercatat, sebanyak 2.242 kasus positif dengan 142 orang sembuh dan 209 orang meninggal per Senin, 13 April 2020.
 
Melansir laman corona.jakarta.go.id, kasus positif korona ini tersebar di 1.233 kelurahan. Ada 1.009 kasus positif lain yang masih ditelusuri dan 873 kasus menunggu hasil pengujian spesimen.
 
"Jumlah total kasus keseluruhan 3.115," tulis laman tanggap covid-19 milik Pemprov DKI per pukul 08.00 WIB, Senin, 13 April 2020.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(AEQ)

Grafis Virus Korona