Jakarta: Status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus korona (covid-19) ditentukan petugas kesehatan. Penetapan status keduanya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
"Sebenarnya seseorang masuk dalam pengawasan atau pemantauan, itu kriterianya ditentukan oleh petugas kesehatan. Jadi tidak bisa ditentukan sendiri," kata Seksi Survilance Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Arum Ambarsari di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News