GeNose Mulai Digunakan pada 5 Februari

GeNose Mulai Digunakan pada 5 Februari

27 Januari 2021 08:45
PENGGUNAAN alat pendeteksi covid-19 Gadjah Mada Electric Nose Covid-19 atau GeNose C19 resmi menjadi syarat bagi pengguna kereta api. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Penggunaan GeNose berlaku pada 5 Februari. Untuk penumpang bus hanya random checking,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Selasa, 26 Januari 2021.

Aturan tersebut, jelasnya, tertuang dalam poin ke-4 SE 11/2021. Disebutkan, dalam pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi itu wajib memenuhi persyaratan kesehatan.

“Menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif covid-19. Sampel hasil tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra,” tulis SE No 11/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfi kar.

Dalam SE itu juga disebutkan, penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan. Kemenhub pun melarang penumpang makan dan minum selama waktu perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

GeNose C19 sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pengambilan tes GeNose C19 berupa embusan napas dan hasilnya dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit. Biayanya hanya berkisar Rp20 ribu untuk satu kali tes dengan akurasi di atas 90%.

Menurut Adita Irawati, penerapan alat pendeteksi GeNose akan dimulai di dua kota, yakni Jakarta dan Yogyakarta. “Titik-titik stasiunnya akan ditetapkan operator.”

Adapun untuk transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kendaraan bermotor. Untuk perjalanan ke
Bali, masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test atau PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan itu dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Pemberlakuan aturan tersebut dimulai 26 Januari hingga 8 Februari. Khusus untuk penggunaan GeNose mulai 5 Februari, Kemenhub berharap bisa berlaku seterusnya dan SE bisa diubah sewaktu-waktu.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, layanan pemeriksaan GeNose di stasiun akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari. Saat ini pihaknya masih mempersiapkan diri bersama UGM dan PT Rajawali Nusantara Indonesia. “Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta.”

Untuk saat ini, KAI menyediakan layanan tes antigen di 46 stasiun dengan biaya Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Di ruang publik

Epidemiolog dari UI Syahrizal Syarif mengusulkan GeNose juga digunakan untuk masyarakat di ruang publik. Hal ini disebabkan angka positivity rate atau rasio positif covid-19 di Tanah Air menembus 33,24% per 24 Januari.

“Dalam situasi positivity rate tinggi di atas 20% dan penelusuran kontak masih rendah, sebaiknya GeNose disediakan di ruang publik dan digunakan untuk mereka yang sudah melakukan self-assessment,” ungkap Syahrizal.

Penggunaan GeNose, imbuhnya, juga penting untuk masyarakat yang mempunyai riwayat kontak erat dengan penderita korona. Begitu juga bagi yang merasa ragu-ragu atau khawatir apakah tertular atau tidak. 

Syahrizal mengatakan, penggunaan GeNose sama saja dengan rapid test antigen sebagai alat tes skrining. Jika dimanfaatkan dengan tepat, ia akan berguna bagi penanggulangan covid-19. Dok.MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Virus Korona