SEJAK penerapan kebijakan pembatasan aktivitas sosial masyarakat di Jakarta, kegiatan ekonomi nyaris terhenti total. Banyak penduduk mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
Selain ada pembatasan jumlah pekerja yang beraktivitas di kantor ataupun pabrik, kondisi itu terjadi karena konsumsi domestik mengalami pengurangan.
Berdasarkan data BPS pada Agustus 2020 sebanyak 6.782 perusahaan melakukan PHK akibat covid-19, dan sebanyak 50.891 tenaga kerja mengalami PHK pada 2020 akibat covid-19. dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News