Namun, perlu diketahui bahwa untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Jadi, kamu bisa secara instan dan praktis untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka lama sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
2, Lakukan login seperti biasa (isi ID dan password).
3. Pilih perusahaan.
4. Setelah itu, kamu diminta untuk mencari nama kamu untuk dinonaktifkan.
5. Klik opsi “Action”, setelah itu kamu bisa langsung pilih “nonaktif pekerja”.
6. Konfirmasi dan selesai.
Dengan begitu kamu sudah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki melalui online. Seperti yang sudah disebutkan bahwa memang dengan melakukan ini akan sangat praktis dan mudah dalam melakukan tindakan tersebut. Dok.Medcom.id/teknologi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News