Menurut laporan NCMEC (Nationa Center of Missing & Exploited Children) yang datanya dirilis oleh Bareskrim Polri, sampai bulan Maret 2016, sudah ada 96.824 IP (internet protocol) di Indonesia yang melakukan pengunduhan dan pengunggahan konten pornografi anak melalui media sosial. Pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2015, terdapat 299.062 IP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News