Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

14 Desember 2024 20:00
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran yang bervariasi. Angka yang ditetapkan adalah 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.

Sebagai contoh, DKI Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760, Banten dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119.

Seperti diketahui, kenaikan UMP 2025 ditetapkan pada 11 Desember 2024 dengan batas waktu 18 Desember. Per Kamis, 12 Desember, 4 provinsi belum menetapkan kenaikan UMP, yaitu NTB, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Tidak semua badan pekerja dan usaha akan menerima kenaikan UMP dan UMK. Mengacu pada Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja, ada dua kategori yang tidak menerima kenaikan UMP, yaitu usaha mikro, yaitu usaha yang memiliki modal tidak lebih dari Rp1 miliar dan usaha kecil yang modal usahanya tidak lebih dari Rp1-Rp5 miliar.     

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis UMP Upah Minimum