Sejak tahun 2016 pemerintah melalui Permendag nomor 63 sudah mengeluarkan patokan harga acuan beras di petani yaitu sebesar Rp7.300/kg, sementara itu di konsumen sebesar Rp9.500/kg.
Namun pada Juli Permendag ini diperbaiki lewat Permendag nomor 47 yang memperbaiki harga acuan untuk beras di konsumen yakni sebesar Rp9.000/kg. Meski ada patokan harga acuan, namun sebenarnya di pasaran harga jual berbeda-beda. Apa penyebabnya? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News