MENINGKATNYA jumlah kasus positif covid-19 terhadap ibu hamil dan bayi di bawah lima tahun (balita) menjadi tugas baru pemerintah dalam penanganannya. Oleh karenanya, pemerintah menunjuk Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai leading sector dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya siap menjalankan amanah tersebut. “Ketika Presiden memberi tugas itu, saya akan kerja keras serta gerak cepat dalam penanganannya,” ungkap Hasto saat dikonfi rmasi Media Indonesia, Rabu, 23 Juni 2021.
Dijelaskan bahwa kasus ibu hamil dan balita bisa memengaruhi prevalensi stunting di Indonesia dan hal itu menjadi penting untuk ditangani secara khusus. Dicontohkan, pada umur 2 tahun kalau anak terkena covid-19, perkembangan otaknya terhambat sehingga ada kemungkinan tidak akan mencapai kondisi optimal ketika dewasa.
BKKBN kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam mengambil langkah dan membuat keputusan yang tepat. Menurut Hasto, ada tiga poin penting yang segera ia putuskan dalam waktu dekat.
Pertama, memberikan vaksin kepada ibu hamil, balita dan anak-anak, serta teknis vaksinasinya. Kedua, perlunya tim khusus untuk menanganinya dan tempat isolasi khusus.
“Dan tidak kalah penting yang akan kita putuskan, bagaimana vaksinasi diberikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak yang berada di daerah perdesaan sehingga mereka tidak perlu dirujuk ke kota. Target minggu depan akan segera kita putuskan,” pungkasnya.
Di lapangan, masalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) jadi penyebab minimnya pengadaan ruang rawat intensif covid-19 khusus anak. “Masalahnya dokter dan perawat jumlahnya terbatas,” kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, Rabu. Namun, Alexander menyatakan bahwa penanganan covid-19 pada anak tetap dilaksanakan di tiap rumah sakit sesuai dengan prokes.
Dihubungi terpisah, anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel Wibowo mengakui sebagian besar rumah sakit tidak memiliki ruang perawatan intensif covid-19 untuk anak. Alasannya, fenomena covid-19 pada anak baru muncul baru-baru ini. Namun, Daniel memastikan apabila rumah sakit memiliki fasilitas dan SDM yang memadai, ruangan isolasi khusus anak bisa disediakan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia menyebut bahwa 1 dari 8 pasien yang terserang covid-19 merupakan anak-anak. Bahkan, tingkat kematian anak usia 0-18 tahun akibat covid-19 mencapai 3%-5%.
Larangan anak
Ada peningkatan kasus positif covid-19 pada anak, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan larangan anak memasuki tempat umum.
“Selama ini banyak yang menganggap risiko covid-19 pada anakanak rendah. Namun, sekarang kondisi berubah. Di Jakarta 1 dari 6 pasien covid-19 adalah anak-anak. Mereka menjadi rentan dan wajib dilindungi,” ujarnya.
Idris menyebut anak-anak belum dapat bertanggung jawab melindungi dirinya. Perlu pembatasan ruang gerak anak. Terlebih, fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News