Menutup sementara masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terkahir dari 14 negara terkait penyebaran kasus varian Omicron.
Pelaku perjalanan luar negeri (WNI dan WNA) wajib:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari dari hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan.
3. Menjalani karantina terpusat dan tes RT-PCR kedua.
Dispensasi
Pengecualian kewajiban dapat diberikan bagi WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
1. Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
2. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
3. Kedudukan karena anggota keluarga inti meninggal (diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan)
Pengecualian penutupan sementara kedatangan dan karantina bagi WNA, dengan syarat menetapkan sistem bubble dan prokes ketat, dengan kriteria:
1. Pemegang visa diplomatik dan dinas
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi
3. Masuk dengan skema TCA
4. Delegasi negara anggota G20
5. Orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distingkuished persons)
(diajukan minimal 7 hari sebelum kedatangan)
Sumber: Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News