Polemik Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta

Polemik Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta

05 Februari 2022 08:21
KORUPSI, sebuah kata yang tidak asing lagi didengar masyarakat Indonesia dan tidak ada habisnya untuk dibahas. Pemangku jabatan seharusnya menggunakan kekuasaan untuk rakyat. Namun, nyatanya mereka malah menggunakannya untuk memuaskan kepentingan pribadi dan golongan. 

Menurut survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), 41% responden menyatakan korupsi di Indonesia pada 2021 semakin banyak apabila dibandingkan dengan 2020.

Tidak sedikit pula aturan di negara ini yang dinilai kurang tajam untuk menjerat para koruptor. Baru-baru ini bahkan muncul sebuah usulan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanudin yang menuai penentangan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi. 

Jaksa Agung RI mengimbau jajarannya untuk menyelesaikan perkara korupsi di bawah Rp50 juta hanya dengan mengembalikan kerugian negara. Usulan tersebut tentu saja mendapatkan banyak penentangan karena meskipun cepat dan berbiaya ringan, dapat membuat orang tidak takut berbuat korupsi asal jumlahnya kurang dari Rp50 juta. 

Selain itu, usulan itu dinilai melanggar UU Tipikor karena di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku korupsi, tetapi hanya sebagai salah satu faktor yang meringankan. Dok: Fokus Media Indonesia (Dhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis kasus korupsi