Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS
Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS
Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS
Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS
Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS
Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS
Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS

Ini Larangan Bagi Pemilih Selama di TPS

26 November 2024 15:20
Jakarta: Dalam Pilkada 2024, pemilih perlu memperhatikan larangan ketika di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Berikut ini larangan bagi pemilih selama di TPS.

Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Nantinya, pemilih akan diarahkan untuk mencoblos tiga surat suara yang disediakan oleh petugas TPS.

Selain mengetahui tata cara mencoblos, pemilih juga perlu memahami larangan ketika berada di TPS. Larangan ini ditetapkan untuk menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Terkait larangan ini telah diatur dalam PKPU 25 Tahun 2023 dan mesti dipatuhi oleh seluruh pemilih tanpa terkecuali.


Berikut sejumlah larangan bagi pemilih saat di TPS:



1. Dokumentasi saat di TPS


Di Indonesia, prinsip Luber Jurdil dalam Pemilu menjadi prioritas utama, yang mencakup langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk tidak melakukan dokumentasi saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Dokumentasi atau merekam proses pengambilan suara di dalam bilik dapat mengakibatkan sanksi tegas dari KPU.


2. Mencoret-coret Surat Suara


Mencoret-coret surat suara dapat merusak keabsahannya dan dianggap sebagai golput. Sesuai dengan Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Cukup dengan mencoblos pasangan calon, caleg, dan partai yang diinginkan.


3. Membawa HP dan Kamera


Meskipun berjanji untuk tidak mendokumentasikan proses pencoblosan, pemilih tetap dilarang membawa HP dan kamera sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 1 huruf (e).


4. Mencoblos dengan Benda Lain


Panitia pemilihan akan menyediakan paku sebagai alat untuk memudahkan proses pencoblosan. Pemilih harus mengikuti arahan untuk menggunakan alat tersebut. KPU melarang penggunaan alat lain seperti rokok, pisau, gunting, dan lain-lain.


5. Intimidasi Terhadap Pemilih Lain


Setiap orang memiliki hak pilih yang sama tanpa terkecuali. KPU menekankan perlunya menghapus perilaku intimidasi saat Pemilu. Pelanggar akan dikenai sanksi berat, bahkan untuk pejabat negara.


6. Menolak untuk Mencelupkan Jari ke Tinta


Setelah memilih, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Ini untuk mencegah kecurangan seperti pemungutan suara ganda. Patuhi aturan ini untuk menghindari sanksi tegas atau peringatan. 

Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Pilkada 2024 pilkada serentak