Pembatasan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
Aturan berlaku efektif mulai 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang petunjuk perjalanan orang dari luar negeri masing-masing sektor transportasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik dari pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun banndara.
Untuk bandara hanya dibuka di:
1. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten2. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Untuk pelabuhan hanya dibuka di:
1. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau2. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
Untuk PLBN hanya dibuka di:
1. Terminal Entikong2. Aruk, Kalimantan Barat
Ketentuan lainnya adalah pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
Dok.Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News