Kemenhub Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Kemenhub Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional

30 September 2021 10:06
PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan membatasi pintu masuk internasional transportasi darat, laut, dan udara sebagai bentuk antisipasi masuknya varian baru covid-19, yaitu Mu atau B.1.621.

Pembatasan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Aturan berlaku efektif mulai 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang petunjuk perjalanan orang dari luar negeri masing-masing sektor transportasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik dari pos lintas batas negara (PLBN), pelabuhan, maupun banndara.

Untuk bandara hanya dibuka di:

1. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
2. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Untuk pelabuhan hanya dibuka di:

1. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
2. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

Untuk PLBN hanya dibuka di:

1. Terminal Entikong
2. Aruk, Kalimantan Barat

Ketentuan lainnya adalah pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.

Dok.Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Virus Korona