Jakarta: Aturan seragam sekolah bagi siswa-siswi di 2024 menuai polemik di kalangan masyarakat dan media sosial. Ada yang mengatakan seragam ini diubah, ada yang mengatakan ditambah, ada yang mengatakan wajib, dan ada juga yang mengatakan tidak wajib.
Landasan aturan tentang seragam sekolah adalah Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, yang mengatur pakaian seragam siswa di Indonesia.
Dok. Metrotv Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News