Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Perkara dan Tindak Pidana

Keadilan Restoratif sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Perkara dan Tindak Pidana

04 Desember 2021 09:50
RESTORATIVE justice atau keadilan restoratif saat ini mulai dijadikan alternatif untuk menyelesaikan proses hukum oleh kepolisian hingga kejaksaan. Penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan untuk korban dan pelaku. 

Dengan menggunakan pendekatan itu, korban dan pelaku diharapkan dapat menemukan kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan tanpa melewati prosedur hukum pidana yang berlaku.

Melalui keadilan restoratif, pemulihan kerugian korban juga lebih dapat diakomodasi jika dibandingkan dengan melalui sanksi pidana. Selain itu, keadilan restoratif dilakukan karena saat ini banyak lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) kelebihan beban. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Hukum