Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat, 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Beberapa pelarangan serta pembatasan yang akan terjadi adalah
1. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya
2. Pembatasan kegiatan sehari-hari seperti sekolah, bekerja, dan beribadah dilaksanakan di rumah.
3. Pembatasan Transportasi
4. Pembatasan kegiatan keagamaan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News