Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
KPPS merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta menyukseskan sekaligus mengawasi pesta demokrasi Pilkada 2024.
Lalu apa saja persyaratan, ketentuan, dan jadwal seleksi KPPS? Berikut rangkumannya.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News