Jakarta: Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui bagian hukum Pemkab Konsel melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani. Somasi ini menyusul pencabutan kesepakatan damai yang dibuat oleh Supriyani dan orang tua murid.
Perjalanan kasus Supriyani sendiri berawal pada April 2024 dia dilaporkan ke Polsek Baito atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi. Pada Juni 2024 penyidik dan Kapolsek Baito datang ke sekolah anak yang mengaku dianiaya oleh Supriyani.
Juli 2024 Supriyani dimintai ketarangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sempat dimintai uang sebanyak Rp50 juta untuk damai.
Pada November 2024 hingga saat ini sidang terus bergulir dengan agenda keterangan saksi baik dari supriani maupun dari pihak pelapor.
Sementara sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut di antaranya kanit intel Polsek Baito yang merupakan ayah anak yang mengaku dianiaya Supriyani, Kapolsek Baito, penyidik Polsek Baito, Kepala Desa Wonua Raya, dan Kejaksaan Negeri Konawe.
Supriyani mencabut pernyataan damai. Kuasa hukumnya Andri Dharmawan menyatakan bahwa Supriyani mengaku tertekan saat membuat surat pernyataan damai yang dibuat di depan pejabat kepolisian dan kabupaten.
Andri juga telah memberhentikan Ketua LBH HAMI Konsel Samsuddin yang mendampingi Supriyani saat surat kesepakatan damai tersebut dibuat.
Hingga kini kasus tersebut terus bergulir, dan justru Supriyani mendapatkan surat somasi dari Bupati Konsel Surunuddin Dangga akibat mencabut surat damai tersebut.
Terkait kasus Supriyani, sejumlah tokoh muncul dan memberi komentarnya. Di antaranya pengacara kondang Hotman Paris yang menyatakan akan membantu Supriyani menghadapi kasus tersebut.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News