Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara. Hasil tangkapan kamera tersebut akan diverifikasi oleh petugas, dan bila terbukti, surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.
Kini, masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang secara mandiri, baik melalui website, aplikasi, maupun super-app milik Polri. Berikut ini adalah langkah-langkah lengkapnya:
1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Nasional
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi ETLE Nasional di https://etle.polri.go.id/.Selanjutnya, masukkan data kendaraan seperti:
- Nomor polisi (plat kendaraan)
- Nomor rangka
- Nomor mesin
- Klik tombol "Cek Data" dan tunggu sistem menampilkan informasi. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available". Bila ada pelanggaran, detail seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan akan muncul di layar.
2. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store, atau buka situs tilang.kejaksaan.go.id.
Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
Setelah klik “Cari”, sistem akan menampilkan:
- Detail pelanggaran
- Jumlah denda
- Metode pengambilan barang bukti
- Kode pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace. Bukti pembayaran bisa dibawa ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
3. Cek Tilang Elektronik via Aplikasi Polri Super App
Buka aplikasi Polri Super App (tersedia di Play Store dan App Store), lalu pilih menu E-Tilang.
Masukkan data kendaraan:
- Nomor polisi
- Nomor mesin
- Nomor rangka
Informasi pelanggaran akan muncul lengkap dengan waktu dan lokasi kejadian. Anda juga akan diberikan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda lewat ATM atau marketplace. Setelah membayar, Anda bisa mengambil bukti di Samsat terdekat.
4. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Polda Metro Jaya (PMJ)
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, kunjungi https://etle-pmj.id/.
Isi data kendaraan secara lengkap seperti plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka, lalu klik “Cek Data”.
Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan:
- Jenis pelanggaran
- Lokasi dan waktu kejadian
- Status pelanggaran
Pembayaran denda bisa dilakukan melalui BRIVA (Virtual Account BRI). Setelah itu, kendaraan tetap bisa digunakan tanpa risiko pemblokiran STNK.
Kenapa Penting untuk Cek Tilang ETLE Secara Berkala?
Tilang elektronik membantu menurunkan tingkat pelanggaran di jalan raya serta menghindari terjadinya pungli. Dengan mengecek secara berkala, Anda bisa menghindari pemblokiran STNK akibat pelanggaran yang tidak disadari.
Pengecekan ETLE kini makin mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit. Manfaatkan teknologi ini agar Anda bisa tetap tertib berlalu lintas dan bebas dari denda mendadak! Dok. Metrotvnews.com Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News