SATPOL PP DKI Jakarta telah menindak 163.116 orang karena tidak memakai masker. Data itu merupakan akumulasi sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota, 11 Januari hingga 2 April 2021.
Dari jumlah tersebut, menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifi n, 159.591 orang dikenai sanksi kerja sosial dan sisanya 3.525 orang diganjar denda administratif. “Jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker berjumlah Rp532 juta,” kata Arifin, Sabtu, 3 April 2021.
Sementara itu, terang dia, untuk pelanggaran rumah makan atau kafe, dari 31.289 unit yang diawasi, sebanyak 21 unit disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan. Ada pula 130 unit terpaksa ditindak pembubaran karena kedapatan menyalahi jam operasional.
“Lalu, ada 391 rumah makan atau kafe yang ditindak dengan penutupan 1x24 jam, serta 124 rumah makan atau kafe yang ditindak dengan sanksi penutupan 3x24 jam.
Kemudian, 2.975 unit yang diberikan teguran dan satu unit diberikan sanksi pencabutan izin usaha. Total denda yang terkumpul dari penindakan rumah makan atau kafe ialah Rp96 juta.”
Untuk pengawasan di perusahaan atau industri, 105 perusahaan disanksi penutupan sementara 3x24 jam karena melanggar prokses. Selanjutnya, 2.556 unit diberikan teguran tertulis dan 15 unit diberikan sanksi denda. Nominal denda mencapai Rp78 juta.
“Total denda yang terkumpul dari 11 Januari hingga 2 April 2021 ialah Rp706 juta. Adapun secara keseluruhan denda yang terkumpul sejak pelaksanaan PSBB pada Juni 2020 hingga 2 April 2021 Rp6,44 miliar.”
Deportasi WNA
Kementerian Hukum dan HAM memberikan dukungan yang tinggi terhadap Bali terkait dengan pelanggaran prokes yang dilakukan WNA. Bali merupakan daerah pariwisata dengan banyak orang asing. Artinya, bila tidak dipertegas dengan aturan yang ketat, akan terjadi banyak pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Keimigrasian telah mengikuti Surat Edaran Gubernur dalam pemberian punishment kepada WNA yang melanggar prokes.
Sanksinya ialah denda sebesar Rp1 juta, kemudian bagi WNA yang melakukan pelanggaran untuk kali kedua akan dilakukan pendeportasian sesuai UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Sebagai contoh, WNA yang menyelenggarakan kegiatan yoga di Ubud dikenai sanksi pendeportasian karena melanggar protokol kesehatan saat masa pandemi covid-19,” tukas Jamaruli.
Sementara itu, di Tasikmalaya, Jawa Barat, dua orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dilaporkan melarikan diri melalui jendela RS Purbaratu. Keduanya ialah Dimas, 38, dan Panji, 28. Mereka sebelumnya terkonfirmasi positif covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Kapolsek Cibeureum AK Suyitno membeberkan kedua tahanan itu tersangkut kasus penggelapan sepeda motor dan peredaran narkoba jenis sabu. Saat ini petugas masih memburu dua tahanan tersebut.
Menurut dia, berdasarkan keterangan penjaga di RS Purbaratu, di kamar itu terdapat tiga tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang sedang menjalani isolasi karena positif covid-19.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di RS Purbaratu memang tidak ada kunci pintu mengalami kerusakan, tapi pintu kamar yang menghubungkan dengan kamar lainnya dalam posisi tidak terkunci.
Kedua tahanan kabur melalui jendela dalam kondisi terbuka meski di dalam kamar tidak ada jendela, yang ada hanya tembok,” tandasnya. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News