Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Diterapkan Mulai 6 Juni
Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Diterapkan Mulai 6 Juni
Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Diterapkan Mulai 6 Juni

Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Diterapkan Mulai 6 Juni

30 Mei 2022 12:19
Jakarta: Usai menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jalan per Oktober 2021, mulai 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan ke kebijakan pembatasan semula. Ganjil genap akan kembali berlaku di 25 ruas jalan.

Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.

Aturan ganjil genap diperluas karena volume jalan semakin meningkat seiring dengan pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.

Sebelum menerapkan gajil genap di 25 ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan sosialisasi selama sepekan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Grafis ganjil genap Ganjil Genap Jakarta lalu lintas