Jakarta: Usai menerapkan pembatasan lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jalan per Oktober 2021, mulai 6 Juni 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan ke kebijakan pembatasan semula. Ganjil genap akan kembali berlaku di 25 ruas jalan.
Aturan baru tersebut akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022.
Aturan ganjil genap diperluas karena volume jalan semakin meningkat seiring dengan pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.
Sebelum menerapkan gajil genap di 25 ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan sosialisasi selama sepekan.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Dok. Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News