Jakarta: Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 komite/badan. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 219 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 19 ayat 1 aturan yang diteken Jokowi, Senin, 20 Juli 2020, itu mengatakan dengan membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 18 lembaga dibubarkan. Lembaga yang digusur mencakup beragam bidang.
Berikut lembaga yang dibubarkan Jokowi: Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News