Layanan antar penumpang pada aplikasi penyedia transportasi online dalam negeri kembali diaktifkan seiring kebijakan penerapan Pembatasan Berskala Besar PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini bakal ada sesuai zonasi yang dinilai relatif aman pandemi covid-19.
Pengaktifan kembali layanan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Selain itu, hal lain yang jadi perhatian yakni Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News