Jakarta: Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang minta dibebaskan dari tahanan karena dia merasa telah berjasa kepada negara.
Rafael dinilai sah dan meyakinkan menerima gratidikasi dan TPPU. Jaksa KPK menuntut Rafael dan hukuman 14 thaun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp18.8 miliar.
Rafael kemudian minta dibebaskan dari tahanan, kemudian aset-asetnya dikembalikan, aset istri dipulihkan, serta aset ibundanya dinormalkan.
Rafael berpendapat bahwa dirinya telah berjasa kepada negara, belum pernah dihukum, serta sopan, jujur, dan kooperatif dalam persidangan.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News