Setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP mempunyai kewajiban perpajakan. Salah Satunya Menyampaikan atau Lapor SPT Tahunan. SPT tahunan ini ada beberapa jenis nya sesuai dengan kondisi masing-masing wajib pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News