Waspadai Maraknya Pinjaman Online Ilegal

Waspadai Maraknya Pinjaman Online Ilegal

24 Oktober 2021 10:08
PERKEMBANGAN pinjaman online (pinjol) yang sangat cepat di Indonesia memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya ialah pinjol dapat menjangkau nasabah yang tidak dapat dijangkau bank konvensional dan menawarkan kemudahan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat dampak negatif yang muncul, yaitu pinjol ilegal.

Pinjol ilegal ini banyak bermunculan karena kemudahan dalam membuat aplikasi. Berdasarkan data OJK, sejak 2018 sampai 2021, terdapat 3.516 entitas pinjol ilegal yang dihentikan, sedangkan pada 2021 sampai Oktober terdapat 593 entitas yang diberantas. Pinjol ilegal ini dinilai berbahaya karena selain tidak terdaftar di OJK, banyak menjerat peminjam dengan pemberian bunga yang besar.
 
Bahkan, beberapa pinjol ilegal dinilai melakukan pelanggaran berat saat melakukan penagihan. Berdasarkan data OJK, terdapat 9.270 laporan terkait pelanggaran berat yang dilakukan saat penagihan. 

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan ialah ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual. Hal itu membuat OJK dan pihak kepolisian melakukan pemantauan kepada entitas pinjol dengan lebih ketat. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis OJK