Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberlakukan tarif baru nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.04/2019 dari sebelumnya U$75 menjadi US$35 per kiriman mulai 30 Januari 2020 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News