Skandal megakorupsi yang merugikan negara sampai Rp138,4 triliun ini segera memasuki episode baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News